Sabtu, 09 Juli 2011

BEGINIKAH WAJAH PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI TERCINTA.


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menyebarkan rasa ketidakpuasannya tehadap layanan RS Omni International, Tangerang. Prita diminta tidak tinggal diam dan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Prita cepat buat PK. Jangan dieksekusi dulu, nanti ditahannya lagi orang itu, artinya nunggu PK-nya dulu baru diputus," tutur Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat kepada detikcom, di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/7/2011).


Martin mengatakan, dirinya akan menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta agar jangan segera mengeksekusi Prita. Menurutnya, putusan yang mencederai rasa keadilan semacam itu, tidak perlu terburu-buru dilakukan eksekusinya.

"Nanti saya akan telepon Kajarinya. Putusan MA jangan mudah mengkriminalisasi orang dengan, ini sudah menciderai rasa keadilan," terangnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menyebarkan rasa ketidakpuasannya tehadap layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang, melalui surat elektronik yang akhirnya diterima ke ribuan orang.

Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. 

Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu juga belum jelas benar.

Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.

Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.

1 komentar: