Rabu, 20 Juli 2011
Pemilu Langsung Adalah Demokrasi Atau Euforia Belaka!
Selama ini demokrasi selalu menjadi kambing hitam untuk sebuah kegiatan yang belum tepat. bagaimana di sebuah negara yang sedang mengalami masa transisi sudah berani menerapkan sistem pemilu secara langsung. yang kita semua tahu untuk melaksanakan sistem pemilu langsung ini di butuhkan persiapan dan kematangan dalam berdemokrasi, bagaimana mungkin di sebuah negara transisi telah berani melangkah jauh kedepan melampaui dari kemampuan dan kesiapan yang dimilikinya.
Sabtu, 16 Juli 2011
Panja pemilu dan kasus M. Nazaruddin ya, itulah yang belakangan ini selalu menjadi isu dan headline dari berita baik di media elektronik maupun media cetak. bahkan untuk media elektronik ini menjadi The Running Text. dan memang tidak bisa munafikan bahwa memang itulah sekarang yang menjafdi perhatian masyarakat. kerena seorang kader partai nazaruddin yang di anggap masih belia di kancah politik sudah mampu menggetarkan partainya juga sudah mulai mengusik para pejabat yang di duga ada kaitannya dengan nazaruddin.
Sabtu, 09 Juli 2011
BENARKAH KORUPSI SUDAH MEMASYARAKAT DI NEGERI INI?
Belakangan kata "Korupsi" semakin sering mengiang di telinga kita, karena keterbukaan informasi maka setiap kasus yang menyangkut korupsi begitu cepat terekspose. hal ini bukan semata-mata karena kasus korupsi itu di ekspose melainkan karena kini kasusu korupsi itu sudah jamaka dan berjamaah.
LAGI-LAGI PARA PENEGAK KEADILAN.
Masih segar dalam ingatan kita ketika tahun 2009 mencuatnya kasus pencemaran nama baik oleh prita mulyasari yang akibat dari pelayanan yang di berikan oleh sebuah RS kurang baik sehingga prita membuat atau menulis keluhannya di media elektronik yaitu melalui email yang di tulis untuk temannya. Namun tak di duganya bahwa apa yang dilakukan tersebut telah membawa damapk yang besar baginya sehingga prita pun di gugat oleh piha RS yang mengharuskan prita membayar ganti rugi sebesar 204 juta rupiah.
BEGINIKAH WAJAH PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI TERCINTA.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menyebarkan rasa ketidakpuasannya tehadap layanan RS Omni International, Tangerang. Prita diminta tidak tinggal diam dan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Prita cepat buat PK. Jangan dieksekusi dulu, nanti ditahannya lagi orang itu, artinya nunggu PK-nya dulu baru diputus," tutur Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat kepada detikcom, di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/7/2011).
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK SATU ATAP
A. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)

